IMPLEMENTASI ASAS BERKELANJUTAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA IMPLEMENTATION OF THE PRINCIPLES OF SUSTAINABILITY IN THE PREPARATION OF PROVINCIAL AND REGENCY/CITY SPATIAL PLANS IN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling berkaitan, salah satunya adalah perencanaan tata ruang yang dituangkan dalam produk rencana tata ruang berupa RTRW secara hierarki dari pusat hingga daerah. Perencanaan tata ruang wilayah daerah merupakan salah satu urusan wajib dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam wilayah kewenangannya dengan membentuk RTRWP atau RTRW kabupaten/kota. Penyusunan rencana tata ruang didasarkan pada berbagai asas, salah satunya adalah asas berkelanjutan. Asas berkelanjutan dalam penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan generasi mendatang. Wilayah provinsi atau kabupaten/kota memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda, maka dalam perencanaan tata ruang agar dapat berlandaskan asas berkelanjutan haruslah didasarkan pada kondisi lingkungan fisik dan disesuaikan dengan peruntukannya. Perwujudan asas keberlanjutan dalam proses penyusunan RTRWP dan/atau RTRW Kabupaten/Kota dengan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kata kunci: Asas Berkelanjutan; Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Penyusunan Rencana Tata Ruang.
ABSTRACT
Spatial planning activities consist of 3 (three) interrelated activities, one of which is spatial planning as outlined in the spatial planning product in the form of RTRW hierarchically from the center to the regions. Regional spatial planning is one of the obligatory matters of the regional government with the aim of maximizing the prosperity of the people within their jurisdiction by establishing an RTRWP or district/city spatial planning. The preparation of spatial plans is based on various principles, one of which is the principle of sustainability. The principle of sustainability in the implementation of spatial planning means that spatial planning is carried out by guaranteeing the sustainability and carrying capacity and capacity of the environment by considering future generations. Provinces or regencies/cities have different natural resource potentials, so spatial planning to be based on sustainable principles must be based on physical environmental conditions and adapted to their designation. The embodiment of the principle of sustainability in the process of preparing the RTRWP and/or Regency/City RTRW by requiring local governments to prepare a Strategic Environmental Assessment (KLHS).
Keywords: Strategic Environmental Studies; Spatial Plan Preparation; The Sustainable Principle.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.