Conflict of Interest

Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, penelaah, dan editor, untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dimiliki. Transparansi mengenai kepentingan yang bersaing melindungi objektivitas proses penelaahan sejawat dan memungkinkan pembaca menilai suatu karya secara adil. Jurnal ini mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan finansial, institusional, pribadi, atau kepentingan lainnya dapat memengaruhi, atau secara wajar dipandang dapat memengaruhi, penilaian seseorang dalam menyusun, menelaah, atau mengambil keputusan mengenai suatu naskah. Konflik kepentingan itu sendiri bukan merupakan pelanggaran etika. Namun, kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan merupakan suatu pelanggaran.

Contoh konflik kepentingan yang relevan dalam penelitian hukum meliputi:

  • Finansial (Financial): pendanaan penelitian, honorarium, biaya konsultasi, kepemilikan saham, atau pembayaran lainnya dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pokok bahasan artikel.
  • Profesional (Professional): bertindak sebagai penasihat hukum, saksi ahli, atau penasihat dalam suatu perkara, sengketa, atau proses regulasi yang dibahas dalam artikel.
  • Institusional (Institutional): memiliki afiliasi dengan badan pemerintah, perusahaan, firma hukum, atau organisasi yang kepentingannya terdampak oleh analisis atau rekomendasi dalam artikel, misalnya penulis yang terlibat dalam penyusunan peraturan yang dianalisis.
  • Pribadi (Personal): memiliki hubungan keluarga, persahabatan dekat, atau persaingan dengan seseorang yang karya atau kepentingannya terdampak oleh naskah tersebut.
  • Intelektual atau advokasi (Intellectual or Advocacy): memiliki komitmen publik yang kuat terhadap posisi tertentu atau terlibat secara aktif dalam kelompok advokasi yang berkaitan dengan pokok bahasan artikel.

2. Kewajiban Penulis

  • Penulis wajib mengungkapkan seluruh potensi konflik kepentingan dalam bagian Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement) yang ditempatkan di akhir naskah, sebelum bagian Daftar Pustaka.
  • Penulis wajib menyatakan seluruh sumber pendanaan penelitian dalam bagian Pernyataan Pendanaan (Funding Statement), termasuk peran pemberi dana, apabila ada, dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan.
  • Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis tetap wajib mencantumkan pernyataan yang menegaskan hal tersebut.
  • Penulis yang mengetahui adanya konflik kepentingan setelah pengajuan atau penerbitan naskah wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor.

3. Kewajiban Penelaah
Reviewer wajib menolak undangan untuk melakukan penelaahan atau segera memberitahukan editor apabila mereka:

  • Memiliki hubungan profesional, pribadi, atau finansial yang erat dengan salah satu penulis.
  • Pernah menulis karya bersama, menjadi pembimbing, atau dibimbing oleh salah satu penulis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Bekerja di departemen atau unit penelitian yang sama dengan salah satu penulis.
  • Memiliki kepentingan langsung terhadap perkara, sengketa, atau peraturan yang dibahas dalam naskah.
  • Tidak mampu menilai naskah secara objektif karena alasan lainnya.

Reviewer dilarang menggunakan informasi dari naskah yang sedang ditelaah untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pihak lain.

4. Kewajiban Editor

  • Editor tidak diperbolehkan menangani naskah yang memiliki konflik kepentingan dengannya. Naskah tersebut harus ditugaskan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
  • Naskah yang diajukan oleh anggota tim editorial menjalani proses penelaahan sejawat yang sama dengan seluruh naskah lainnya. Editor yang mengajukan naskah tersebut dikecualikan dari seluruh tahapan penanganannya dan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai penelaah maupun keputusan editorial.
  • Naskah dari penulis yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, selaku penerbit jurnal, sedapat mungkin ditugaskan kepada editor dan penelaah dari departemen atau institusi lain agar proses penelaahan tetap independen.
  • Keputusan editorial hanya didasarkan pada kualitas, orisinalitas, dan relevansi naskah. Keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh afiliasi, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama, atau pandangan politik penulis, maupun pertimbangan komersial.

5. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan ditemukan selama proses penelaahan atau setelah penerbitan, jurnal akan menanganinya sesuai dengan kebijakan mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct).

Bergantung pada tingkat keseriusan kasus, jurnal dapat meminta penulis untuk menambahkan pernyataan konflik kepentingan, menerbitkan koreksi, atau, apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan tersebut merusak validitas karya, mencabut artikel yang telah diterbitkan.