Autorship Criteria
Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria berkomitmen terhadap prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam penerbitan ilmiah. Pencantuman nama penulis merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi intelektual setiap kontributor sekaligus menjadikan mereka bertanggung jawab atas konten yang diterbitkan. Jurnal ini mengikuti pedoman kepengarangan dari Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), yang disesuaikan dengan penelitian di bidang hukum.
1. Kriteria Penulis
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis hanya apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Memberikan kontribusi yang substansial terhadap konsepsi atau perancangan karya, atau terhadap pengumpulan, analisis, maupun interpretasi bahan hukum, data, atau sumber.
- Menyusun naskah atau merevisinya secara kritis dalam aspek substansi intelektual yang penting.
- Menyetujui versi akhir naskah yang diajukan untuk diterbitkan.
- Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya, sehingga setiap pertanyaan mengenai akurasi atau integritas karya dapat diselidiki dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
2. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria
Kontributor yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut tidak boleh dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi mereka seharusnya dicatat dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments). Contohnya meliputi:
- Memberikan pendanaan atau dukungan kelembagaan.
- Melakukan pengawasan umum atau memberikan bantuan administratif.
- Melakukan pemeriksaan naskah, penerjemahan, atau penyuntingan bahasa.
- Memberikan bantuan teknis dalam pengumpulan data atau sumber.
3. Penulis Korespondensi
Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan jurnal selama proses pengajuan, penelaahan, dan penerbitan naskah. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa:
- Seluruh penulis bersama memenuhi kriteria kepengarangan dan telah menyetujui naskah akhir.
- Tidak ada pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi tidak dicantumkan sebagai penulis.
- Urutan pencantuman nama penulis telah disepakati oleh seluruh penulis.
- Seluruh persyaratan jurnal telah dipenuhi, termasuk pernyataan orisinalitas, deklarasi konflik kepentingan, dan perjanjian hak cipta.
4. Urutan Penulis
Para penulis secara bersama-sama menentukan urutan kepengarangan sebelum naskah diajukan. Urutan tersebut harus mencerminkan kontribusi relatif masing-masing penulis terhadap karya.
5. Perubahan Penulis
Permohonan untuk menambahkan, menghapus, atau mengubah urutan penulis setelah naskah diajukan harus disampaikan secara tertulis kepada editor. Permohonan tersebut harus menjelaskan alasan perubahan dan ditandatangani oleh seluruh penulis, termasuk penulis yang akan ditambahkan atau dihapus.
Jurnal tidak menerima perubahan kepengarangan setelah suatu naskah diterima untuk diterbitkan, kecuali dalam keadaan luar biasa yang disetujui oleh Pemimpin Redaksi (Editor in Chief).
6. Praktik Kepengarangan yang Tidak Patut
Jurnal tidak menerima praktik-praktik berikut:
- Kepengarangan bayangan (ghost authorship): tidak mencantumkan seseorang yang memenuhi kriteria kepengarangan.
- Kepengarangan hadiah atau kehormatan (gift or honorary authorship): mencantumkan seseorang yang tidak memberikan kontribusi substansial, misalnya berdasarkan jabatan, senioritas, atau hubungan pribadi.
- Kepengarangan tamu (guest authorship): mencantumkan nama seseorang yang terkenal untuk meningkatkan peluang naskah diterima.
Apabila praktik-praktik tersebut dicurigai terjadi, jurnal akan menanganinya sesuai dengan bagan alur penanganan kasus (flowcharts) yang ditetapkan oleh COPE. Tindakan yang dapat diambil meliputi penolakan naskah, pencabutan artikel yang telah diterbitkan, serta pemberitahuan kepada institusi tempat para penulis bernaung.
7. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)
Perangkat kecerdasan buatan, termasuk model bahasa berskala besar (large language models), tidak dapat dicantumkan sebagai penulis. Perangkat tersebut tidak dapat mengambil tanggung jawab atas karya, menyetujui naskah akhir, ataupun dimintai pertanggungjawaban atas kontennya.
Setiap penggunaan perangkat AI harus diungkapkan sesuai dengan Kebijakan AI yang ditetapkan oleh jurnal.
8. Identitas dan Afiliasi Penulis
Setiap penulis wajib mencantumkan nama lengkap, afiliasi institusional, dan alamat surat elektronik (email) yang valid. Penulis sangat dianjurkan untuk menyertakan ORCID iD agar identitas mereka dapat diverifikasi dan rekam jejak ilmiah mereka tetap akurat.

