Post-Publication Discussion
Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria berpandangan bahwa diskusi ilmiah tetap berlanjut setelah suatu artikel diterbitkan. Jurnal ini menyambut komentar, kritik, dan tanggapan terhadap artikel yang telah diterbitkan karena perdebatan akademik yang terbuka membantu perkembangan ilmu hukum dan menjaga keakuratan rekam ilmiah. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana pembaca dapat berpartisipasi dalam diskusi tersebut serta bagaimana jurnal menanganinya.
1. Tujuan
Diskusi pascapublikasi memberikan kesempatan kepada pembaca untuk:
- Menyampaikan komentar substantif, kritik, atau pandangan alternatif terhadap artikel yang telah diterbitkan.
- Menunjukkan kesalahan dalam data, sitasi, bahan hukum, atau penalaran.
- Menambahkan informasi baru, seperti perkembangan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan setelah artikel diterbitkan, yang relevan dengan artikel tersebut.
- Menyampaikan kekhawatiran mengenai integritas penelitian.
2. Saluran Diskusi
Pembaca dapat berpartisipasi dalam diskusi pascapublikasi melalui beberapa cara berikut:
- Surat kepada Editor (Letter to the Editor). Tanggapan tertulis singkat terhadap artikel yang telah diterbitkan, dikirimkan melalui surat elektronik ke redaksi.jbmh@unpad.ac.id dengan subjek “Post-Publication Discussion: [Judul Artikel]”.
- Artikel Tanggapan (Response Article). Tanggapan kritis yang lebih panjang dan mengembangkan argumentasi ilmiah secara utuh. Artikel ini dapat diajukan sebagai naskah baru melalui sistem pengajuan daring jurnal dan akan menjalani proses penelaahan sejawat sebagaimana naskah lainnya. Silakan merujuk pada Jenis Naskah (Manuscript Types).
- Platform Eksternal (External Platforms). Pembaca juga dapat mendiskusikan artikel melalui platform eksternal, seperti PubPeer atau jejaring sosial akademik. Jurnal memantau permasalahan signifikan yang disampaikan melalui platform tersebut dan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan kebijakan ini.
3. Persyaratan Surat kepada Editor
Surat kepada editor harus memenuhi persyaratan berikut:
- Merujuk pada artikel tertentu yang telah diterbitkan dalam Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, termasuk judul dan DOI artikel tersebut.
- Diajukan dalam waktu 12 bulan sejak artikel diterbitkan, kecuali apabila surat tersebut mengangkat permasalahan serius terkait integritas penelitian.
- Tidak melebihi 1.500 kata, termasuk referensi.
- Ditulis dalam bahasa Inggris.
- Berfokus pada persoalan ilmiah yang substantif serta didukung oleh argumentasi dan referensi.
- Menggunakan bahasa yang santun dan profesional tanpa menyerang pribadi pihak tertentu.
- Mencantumkan nama lengkap penulis surat, afiliasi, alamat surat elektronik, serta konflik kepentingan apa pun yang dimiliki (lihat kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)).
4. Prosedur Penanganan
- Penilaian editorial (Editorial Assessment). Pemimpin Redaksi meninjau surat untuk menentukan apakah surat tersebut relevan, substantif, dan memenuhi persyaratan di atas. Surat yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan penulis surat akan diberi tahu.
- Hak penulis untuk memberikan tanggapan (Author’s Right of Reply). Apabila surat diterima untuk dipertimbangkan, penulis artikel asli akan menerima salinan surat tersebut dan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari.
- Pengambilan keputusan (Decision). Editor memutuskan apakah surat tersebut akan diterbitkan, bersama dengan tanggapan penulis apabila tersedia. Surat dan tanggapan dapat disunting untuk menyesuaikan panjang dan memperjelas isi, dengan persetujuan para penulisnya.
- Publikasi (Publication). Surat dan tanggapan yang diterbitkan akan ditautkan dengan artikel asli sehingga pembaca dapat mengikuti keseluruhan diskusi.
5. Tindak Lanjut
Bergantung pada isi diskusi, editor dapat mengambil salah satu tindakan berikut:
- Tidak ada tindakan lebih lanjut (No Further Action), apabila diskusi berkaitan dengan perbedaan pendapat ilmiah. Perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar dalam perkembangan ilmu hukum dan tidak menjadi dasar untuk melakukan koreksi.
- Penerbitan surat dan tanggapan penulis (Publication of the Letter and the Author’s Reply), apabila diskusi tersebut memberikan nilai tambah bagi perdebatan ilmiah.
- Koreksi (Erratum atau Corrigendum), apabila diskusi mengungkap kesalahan yang tidak disengaja dan tidak memengaruhi kesimpulan utama artikel.
- Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) atau Pencabutan Artikel (Retraction), apabila diskusi mengungkap kesalahan serius yang merusak validitas temuan artikel.
- Investigasi dugaan pelanggaran (Investigation of Misconduct), apabila diskusi menimbulkan kekhawatiran mengenai fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, atau bentuk pelanggaran lainnya. Permasalahan tersebut ditangani berdasarkan kebijakan jurnal tentang Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)
6. Prinsip-Prinsip
Jurnal menangani setiap diskusi pascapublikasi secara adil, transparan, dan tepat waktu. Penulis maupun pihak yang menyampaikan komentar diperlakukan dengan hormat. Jurnal tidak menoleransi bahasa yang bersifat kasar atau mencemarkan nama baik dari pihak mana pun. Seluruh keputusan mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

