Research Misconduct
Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria berkomitmen untuk menjaga integritas rekam ilmiah. Jurnal ini menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara serius, baik yang berkaitan dengan naskah yang sedang dalam proses penelaahan maupun artikel yang telah diterbitkan. Setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan pedoman dan bagan alur penanganan kasus (flowcharts) yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
- Fabrikasi (Fabrication): menciptakan atau mengada-adakan data, sumber, hasil wawancara, atau putusan pengadilan yang sebenarnya tidak ada.
- Falsifikasi (Falsification): memanipulasi, mengubah, atau secara selektif menghilangkan data maupun bahan hukum sehingga temuan penelitian disajikan secara tidak benar.
- Plagiarisme (Plagiarism): menggunakan gagasan, kata-kata, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang semestinya, termasuk plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism atau penggunaan kembali teks) tanpa pengungkapan.
- Publikasi duplikat atau redundan (Duplicate or Redundant Publication): menerbitkan karya yang sama atau secara substansial serupa pada lebih dari satu jurnal atau publikasi.
- Pelanggaran kepengarangan (Authorship Misconduct): praktik kepengarangan bayangan (ghost authorship), kepengarangan hadiah (gift authorship), atau kepengarangan tamu (guest authorship), serta penambahan atau penghapusan nama penulis tanpa persetujuan mereka (lihat Authorship Criteria).
- Manipulasi sitasi (Citation Manipulation): penggunaan sitasi terhadap karya sendiri secara berlebihan atau tidak relevan, maupun pengaturan sitasi yang bertujuan meningkatkan metrik sitasi.
- Manipulasi penelaahan sejawat (Peer Review Manipulation): mengusulkan penelaah palsu, menelaah karya sendiri, atau melanggar kerahasiaan proses penelaahan.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest): tidak menyatakan kepentingan finansial, institusional, atau pribadi yang dapat memengaruhi karya.
- Praktik penelitian yang tidak etis (Unethical Research Practice): melakukan penelitian empiris yang melibatkan partisipan manusia, seperti wawancara atau survei, tanpa memperoleh persetujuan berdasarkan informasi yang memadai (informed consent) atau tanpa melindungi kerahasiaan partisipan.
- Penggunaan kecerdasan buatan yang tidak diungkapkan (Undisclosed Use of Artificial Intelligence), yang bertentangan dengan Kebijakan AI yang ditetapkan oleh jurnal.
2. Tata Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk pembaca, penulis, penelaah, editor, dan institusi. Laporan harus dikirimkan kepada Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) melalui alamat surel jurnalhukum.litra@gmail.com dengan subjek “Allegation of Research Misconduct”.
Laporan harus memuat informasi berikut:
- Judul naskah atau artikel yang diduga bermasalah, serta DOI-nya apabila tersedia.
- Uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran.
- Bukti pendukung, seperti sumber asli, dokumen pembanding, atau korespondensi yang relevan.
- Nama dan informasi kontak pelapor.
Jurnal akan mempertimbangkan laporan anonim apabila laporan tersebut didukung oleh bukti yang memadai dan dapat diverifikasi. Namun, jurnal mungkin tidak dapat menindaklanjuti laporan apabila informasi yang diberikan tidak mencukupi.
3. Kerahasiaan dan Perlindungan
Seluruh dugaan pelanggaran ditangani secara rahasia. Identitas pelapor tidak akan diungkapkan kepada pihak yang dituduh melakukan pelanggaran tanpa persetujuan pelapor tersebut.
Selama proses investigasi berlangsung, jurnal memperlakukan pihak yang dituduh sebagai pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran sampai terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan sebaliknya. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan dengan itikad buruk atau terbukti tidak memiliki dasar yang jelas dapat diperlakukan sebagai suatu bentuk pelanggaran tersendiri.
4. Prosedur Investigasi
a. Pemeriksaan awal (Initial Review). Pemimpin Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan dan menilai apakah laporan tersebut memiliki dasar yang wajar serta didukung oleh bukti yang memadai.
b. Pengumpulan bukti (Evidence Gathering). Tim editorial memeriksa naskah atau artikel yang bersangkutan, dengan menggunakan perangkat seperti perangkat lunak pemeriksa kemiripan apabila relevan, serta mengumpulkan informasi lain yang diperlukan.
c. Klarifikasi dari penulis (Clarification from the Author). Penulis korespondensi diberikan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
d. Evaluasi (Evaluation). Editor mengevaluasi tanggapan penulis. Apabila diperlukan, mereka berkonsultasi dengan anggota dewan editorial, ahli independen, atau COPE.
e. Pelimpahan kepada institusi (Referral to the Institution). Apabila penjelasan yang diberikan tidak memuaskan atau kasus yang dihadapi tergolong serius, jurnal dapat meminta institusi tempat penulis bernaung atau pihak pemberi dana untuk melakukan investigasi secara mandiri.
f. Pengambilan keputusan (Decision). Pemimpin Redaksi menetapkan keputusan akhir berdasarkan seluruh bukti yang tersedia dan memberitahukannya kepada pihak-pihak terkait.
5. Kemungkinan Tindakan
Bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan yang dapat diambil meliputi:
- Untuk naskah yang sedang dalam proses penelaahan: mengembalikan naskah kepada penulis untuk diperbaiki atau menolak naskah tersebut.
- Untuk artikel yang telah diterbitkan: menerbitkan koreksi (erratum atau corrigendum), pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction). Pemberitahuan pencabutan ditautkan dengan artikel aslinya, yang tetap tersedia di situs web dan diberi penandaan yang jelas berupa “Retracted”.
- Tindakan lanjutan: memberitahukan institusi tempat penulis bernaung atau pihak pemberi dana, serta melarang penulis mengajukan naskah ke jurnal untuk jangka waktu tertentu.
6. Pelanggaran oleh Editor atau Reviewer
Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota tim editorial atau penelaah ditangani dengan prosedur yang sama. Editor yang disebutkan dalam suatu laporan dugaan pelanggaran tidak akan terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Apabila dugaan pelanggaran melibatkan Pemimpin Redaksi, kasus akan ditangani oleh anggota senior dewan editorial lainnya atau dilimpahkan kepada penerbit, yaitu Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
7. Pengajuan Keberatan
Penulis yang tidak menyetujui suatu keputusan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi dalam waktu 30 hari sejak keputusan tersebut diberitahukan. Keberatan harus disertai bukti atau argumentasi baru.
Keberatan akan ditinjau oleh editor yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan awal. Hasil peninjauan atas keberatan tersebut bersifat final.

