Articles

Kepastian Hukum atas Tanah Adat Masyarakat Kajang dalam Dinamika Kepentingan Politik dan Pembangunan

Abstrak

ABSTRAK
Tanah adat merupakan bagian fundamental dari identitas sosial, kultural, dan spiritual masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang yang diatur melalui pasang ri Kajang. Meskipun telah diakui secara normatif dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, kepastian hukum atas tanah adat masyarakat Kajang belum terwujud secara substantif. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris untuk menganalisis kepastian hukum tanah adat dalam dinamika kepentingan politik dan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan penetapan wilayah adat dan pengakuan hak komunal menyebabkan tanah adat rentan terhadap sengketa, baik dengan korporasi melalui Hak Guna Usaha maupun melalui gugatan perdata, sebagaimana dalam konflik dengan PT London Sumatra dan gugatan terhadap Ammatoa. Dinamika pembangunan menunjukkan asimetri kepastian hukum yang lebih berpihak pada kepentingan investasi. Penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum tanah adat masyarakat Kajang masih bersifat deklaratif, sehingga diperlukan penguatan pengakuan operasional melalui penetapan wilayah adat, pengakuan hak komunal, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan hukum adat sebagai living law.
Kata kunci: hukum adat; kepastian hukum; masyarakat kajang; politik pembangunan; tanah adat.

ABSTRACT
Customary land is fundamental to the social, cultural, and spiritual identity of the Ammatoa Kajang community, governed by pasang ri Kajang. Despite recognition in the 1945 Constitution and the Basic Agrarian Law, substantive legal certainty remains unfulfilled. Using a normative-empirical method, this research analyzes customary land rights amidst political and developmental interests. Findings reveal that the absence of formal territorial boundaries and communal rights recognition leaves customary lands vulnerable to disputes with corporations (via Hak Guna Usaha) and civil lawsuits, such as the conflict with PT London Sumatra. Developmental dynamics show an asymmetry in legal certainty that favors investment interests. The study concludes that legal certainty for Kajang land remains merely declarative. It recommends strengthening operational recognition through territorial mapping, communal rights formalization, and dispute resolution mechanisms that integrate customary law as a living law.
Keywords: customary land; customary law; development politics; kajang indigenous community; legal certainity

Referensi

  1. Buku
  2. Dianto Bachriadi, dan Gunawan Wiradi, Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (Bandung: Agrarian Resource Centre, Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria, 2011).
  3. Muhammad Arba, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
  4. Oemar Moechthar, Sri Winarsi, dan Agus Sekarmadji, Politik hukum pertanahan Indonesia. (Kencana-Prenadamedia Group, 2021).
  5. Sumiaty Adelina Hutabarat, Loso Judijanto, Erman I. Rahim, Yeni Nuraeni, Takdir Takdir, Wa Ode Zamrud, Citranu Citranu, Herman Herman, dan I. Kadek Kartika Yase, Hukum Adat Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024).
  6. Yamin Lubis, Hukum Tanah dalam Lingkar Agraria Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2022).
  7. Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan
  8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  9. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
  11. Jurnal/Artikel
  12. Aliyth Prakarsa, Dadang Herli Saputra, dan Abitsa Zora Sya'bana. "Keberlakuan Peradilan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi dan Tantangan dalam Sistem Hukum Nasional." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025). https://doi.org/10.30595/pssh.v27i. 1839
  13. Ari Wibowo. "Pola Komunikasi Masyarakat Adat." Khazanah Sosial 1, No. 1 (2019). https://doi.org/ 10.15575/ks.v1i1
  14. Dwi Apriliastuti dan Sri Wahyu Handayani. “Aspek Yuridis Pengaturan Hak Guna Usaha dalam Pembangunan Ibu Kota Negara: Analisis terhadap Regulasi dan Dampak Sosial”. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 5, No. 1 (2025) https://doi.org/10.23920/litra.v5i1.2416.
  15. Ega Pribadi, Reagy Muzqufa, Rinny Purnamasari Gartiwa, dan Anggraeni Puspitasari. 2024. “Pemahaman Mazhab Sejarah dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Ulayat di Indonesia: Studi Kasus Terhadap Dinamika Sosial Legal Masyarakat Adat”. UNES Law Review 6, No. 4 (2024). https://doi.org/10.31933/ unesrev.v6i4.2143.
  16. Elfira, Andi Agustang, dan Muhammad Syukur. "Prinsip Masyarakat Adat Kajang dalam Mempertahankan Adat Istiadat." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 7, No. 1 (2023). https://doi.org/ 10.58258/jisip.v7i1.4230
  17. Ikhana Indah Barnasaputri. "Jalan Panjang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah: Beberapa Persoalan yang Belum Selesai." Notaire 4, No. 1 (2021). https:// doi.org/10.20473/ntr.v4i1.22805
  18. Ikhsan Lubis, Taufik Siregar, Duma Indah Sari Lubis, Rodiatun Adawiyah, dan Andi Hakim Lubis. "Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi Dalam Pengakuan Hak Ulayat." Tunas Agraria 8, No. 2 (2025). https://doi.org/10.31292/ jta.v8i2.401
  19. Iqbal Maulana, Moh Fadli, Herlindah Herlindah, dan Iwan Permadi. "Pengaturan Jangka Waktu yang Berkeadilan atas Perjanjian Kerjasama kepada Pihak Ketiga Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat." Tunas Agraria 7, No. 3 (2024). https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.352
  20. JT Pareke dan Fahmi Arisandi. "Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Perlindungan Wilayah Adat di Kabupaten Rejang Lebong." Bina Hukum Lingkungan 4, No. 2 (2020). https://doi.org/ 10.24970/bhl.v4i2.135
  21. Margaretha Dwi Yani, dan Yenny Yuniawaty. "Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Suku Balik dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara." UNES Law Review 7, No. 3 (2025). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2401
  22. Muhammad Ichwan, Ulfa Reskiani, Ayu Lestari Indah, A. Nurul Ainun Fitri Makmur, dan Eka Merdekawati Djafar. "Pasang ri Kajang: Tradisi Lisan Masyarakat Adat Ammatoa Suku Kajang dalam Pembentukan Karakter Konservasi." Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 7, no. 4 (2021). https://doi.org/10.32884/ideas.v7i4.495
  23. Mutia Zahra, dan Ery Agus Priyono. "Kepastian Hukum atas Status Tanah Adat setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 1 (2025). https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.10973
  24. Sahrul Gunawan, Baso Madiong, and Zulkifli Makkawaru. "Analisis Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa terhadap Hutan Adat di Kabupaten Bulukumba." Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1911
  25. Tandori, dan V. Hari Supriyanto. "Kontradiksi Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi dan Regulasi Indonesia." Tunas Agraria 8, No. 3 (2025). https://doi.org/10.31292/jta.v8i3.483
  26. Yunita Syofyan. "Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat." Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, No. 3 (2025). https://doi.org/10.31933/xhypcp05