Articles

Gugatan Class Action atas Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Aktivitas Pertambangan Emas tanpa Amdal

Abstrak

ABSTRAK
Kegiatan pertambangan emas merupakan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup sehingga secara hukum wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan sekaligus prasyarat dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Namun dalam praktiknya, kegiatan pertambangan emas oleh PT X di wilayah Trenggalek, Jawa Timur tetap dijalankan meskipun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diterbitkan tanpa didukung AMDAL yang sah. Kondisi eksisting di wilayah tersebut mengakibatkan adanya penurunan kualitas lingkungan berupa pencemaran air sungai, kerusakan lahan pertanian, serta terganggunya kesehatan dan mata pencaharian masyarakat yang menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan gugatan class action sebagai upaya hukum masyarakat terhadap kerugian lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa AMDAL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan class action dapat digunakan sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan karena terpenuhinya unsur kesamaan fakta, dasar hukum, dan kerugian masyarakat akibat pelanggaran kewajiban AMDAL yang menimbulkan perbuatan melawan hukum lingkungan hidup.
Kata kunci: analisis mengenai dampak lingkungan; gugatan class action; pertambangan emas.

ABSTRACT
Gold mining activities have the potential to cause significant environmental impacts; therefore, they must legally be accompanied by an Environmental Impact Assessment (AMDAL) as a preventive instrument and a prerequisite for issuing mining business permits. However, in practice, gold mining activities conducted by PT X continue even though the Mining Operation Production Business Permit was issued without the support of a valid AMDAL. This condition has the potential to cause environmental damage and collective losses for communities around the mining area. This study aims to analyze the use of class action lawsuits as a legal remedy for communities suffering environmental losses resulting from mining activities carried out without AMDAL. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The results show that class action lawsuits can serve as an instrument for environmental law enforcement because they fulfill the elements of similarity of facts, legal basis, and community losses arising from violations of AMDAL obligations that constitute environmental unlawful acts.
Keywords: class action lawsuit; environmental impact analysis; gold mining.

Referensi

  1. Buku
  2. Haryadi, Prim, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).
  3. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Jakarta: Kencana, 2007).
  4. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2014).
  5. Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik (Jakarta: Sinar Grafika, 2024).
  6. Syarif, Laode M., dan Andri G. Wibisana. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
  7. Wibisana, Muhamad Ramdan Andri Gunawan, Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018).
  8. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
  17. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
  18. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
  19. Jurnal/Artikel
  20. Agustian, W. F., dan F. U. Najicha. “Analisis Perizinan Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 18 (2021). https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4277.
  21. Doman, Dalila, dan Nadia Doman. “Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan Lingkungan dalam Peraturan Perundang-Undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres Nomor 66 Tahun 2020.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7 no. 1 (2020). https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.222.
  22. Hakim, Luqman. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2 no. 12 (2021). https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.149.
  23. Herlina, N., dan U. Supriyatni. “AMDAL sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9 no. 1 (2021). https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/5610/4130.
  24. Nugraha, A. A., I. G. A. K. Rachmi Handayani, dan F. U. Najicha. “Peran Hukum Lingkungan dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.” 7 no. 2 (2021). https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8
  25. Prasetyo, E., B. D. Anggono, dan R. R. Anggraeni. “Penyederhanaan Jurnal Hukum Tora Perizinan Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Jurnal Lex Jurnalica 1 (2024). https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.620
  26. Wildan Faza Agustian dan Fatma Ulfatun Najicha, Analisis Perizinan Lingkungan menurut Undang-
  27. Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lex
  28. Jurnalica 18, no. 2 (2009): 155-163.
  29. Wahyuningtyas, Andin Intan, et al. “Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Islam 3 no. 2 (2024). https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3919.
  30. Sumber Lain
  31. Susilo, Trigus D. “Gali Data Tambang Emas Trenggalek dari Dishut Jatim, WALHI: Izin Eksplorasi PT
  32. SMN Kedaluwarsa!” Kabar Trenggalek, 18 Oktober 2024. https://kabartrenggalek.com/gali-data-tambang-emas-trenggalek-dari-dishut-jatim-walhi-izin-eksplorasi-pt-smn-kadaluarsa. 10 Oktober 2025.