Articles
Modus Penyalahgunaan Wewenang dalamPemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus PT Timah dan PT Bukti jonggol Asri
Abstrak
ABSTRAK
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dengan tujuan semata-mata untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Namun, tujuan tersebut belum tercapai akibat penyalahgunaan kewenangan yang sistematik oleh pejabat publik dan mengabaikan prinsip AAUPB. Penelitian ini secara khusus membahas tentang modus penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Terdapat temuan berbagai modus penyalahgunaan wewenang dengan melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang serta bertindak sewenang-wenang yang terlihat pada kasus PT Timah dan pemberian rekomendasi penukaran kawasan hutan PT Bukti jonggol Asri. Permasalahan ini dipicu oleh adanya monopoli kekuasaan dan diskresi yang luas serta lemahnya akuntabilitas. Perwujudan pengelolaan sumber daya alam yang demokratis dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum dapat dilakukan dengan penerapan secara sungguh-sungguh AAUPB serta menjadi budaya dan tindakan nyata tata kelola pemerintahan untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
Kata kunci: modus penyalahgunaan wewenang; pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam; penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (aaupb).
ABSTRACT
Utilization and management of natural resources are grounded in General Principles AAUPB to achieving public welfare. However, this objective remains unrealized due to systemic abuse of authority and the disregard for AAUPB principles. This research specifically addresses the government abuse of authority in managing and utilizing natural resources. This research employs a normative legal approach and a case based approach which are subsequently analyzed qualitatively. The findings reveal various modes of abuse of authority including exceeding authority, mixing mandates and arbitrary conduct as observed in PT Timah case and the forest area exchange recommendation for PT Bukit Jonggol Asri. These issues are attributed to power monopolies, broad discretion and weak accountability. The realization of democratic natural resource management to ensure justice and legal certainty can be achieved through the rigorous implementation of AAUPB, integrating it into the culture and concrete actions of governance to prevent the practice of abuse of authority.
Keywords: implementation of the general principles of good governance (aaupb); modus of abuse of authority utilization and management of natural resources.
- modus penyalahgunaan wewenang
- pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam
- penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (aaupb)
Kata Kunci
Referensi
- Extrix, Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata Terhadap Konstitusi Negara (Indonesia: Guepedia, 2020).
- Peter Mahmud Marzuky, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2005).
- Philipus M. Hadjon, Paulus Effendie Lotulung, H.M. Laica Marzuki, Tatiek Sri Djatmiati dan I Gusti Nugraha Wairocana, Hukum Administrasi dan Good Governance (Jakarta: Universitas Trisakti, 2010).
- Robet Kiltgaard, Controlling Corruption (London: Universitiy of California Pers, 1988).
- W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 5798 K/pid.Sus/2025
- Alam, Ruben Nicholas, David Lestarius Imanuel Baeha, Kezia Eztevania Christabel Elizer dan Rasji. “Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif Dalam Sistem Ketatanegaran.” Ranah Researc: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7 no. 5 (2025). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i5.1722
- Anindita, Faiziah dan Trubus Rahardiansyah. “Analisis Yuridis terhadap Dampak Ekonomi dan Lingkungan dari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Harvey Moeis.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025). https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1365
- Asrol, Muhammad Afif dan Karl. “Urgensi Penerapan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Minyak Mentah: Studi Kasus Riza Chalid.” POSTULAT Journal of Law 4, no. 1 (2026). https://doi.org/10.37010/postulat.v4i1.2247
- Dalimunthed, Ira Shanty, Alfri Frinaldi dan Roberia. “Penerapan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) Dalam Terwujudnya Good Governance.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilumu 2 no. 12 (2024). https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1192
- H.Rajab. “Modus Opreandi Korupsi dan Kaitannya dengan Aparatur Negara Dalam Hadis-Hadis Nabi dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Studi Alguran dan Hadis 5, no. 1 (2021). DOI: 10.29240/alquds.v5i1.1936
- Karyidi, Bintang Mandala dan Nuril Firdausiah. “Impelementasi Supremasi Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Lex Et Lustitia Universitas Moch. Sroedji Jember 1 no. 2 (2024). https://doi.org/10.70079/lel.v1i2.72
- Kennedy, Alexander, William Hartato Surya, Syifa Regita Mustika dan Fransiscus Xaverius Wartoyu. “Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara dalam Kerangka Good Governance di Indonesia.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 5 no. 2 (2024). http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php /iuris
- Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Garda Peradilan Mahkamah Agung Indonesia.” Indonesia Law Report 2 No. 1 (2026). https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/ garda_peradilan/garda%20peradilan_vol2%20no%201_2026.pdf
- Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” Siyasah:Jurnal Hukum Tata Negara 6, No. II (2023). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/583
- Moningka, Novena Maria Ratu Rosari, Dani Robert Pinasang dan Merry Elisabth Kalolo. “Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan yang Berakibat Sebagai Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus No. 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd.” Jurnal Lex Crime 14 no. 3 (2025)
- Putra, Jamiluddin A. M, Dwi Pramata, Anjelina I.P Djani, Debora L. Sabetu, Yunita N. Finit dan Fadil Mas’ud. “Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mengatasi Kesewenang-wenangan.” JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner 3 no. 02 (2025). ISSN: 3031-9498
- Rusydi,Liadi, Januri dan Rika Santina. “Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2 no. 01 (2023). https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2064
- Sujono, Sugeng, Ida Rochmawati dan Sugilar. “Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Di Pengadilan Negeri Sambas.” Jurnal Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 7 no. 1 (2026). DOI. 10.29103/jspm.v7i1.26080
- Yulia, Rena dan Duke Ari Widagdo. "Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi.” Jurnal KNAPHTN 2 no. 1 (2024). https://doi.org/10.55292/jvs1v935
- Yusa Farchan. “Dinamika Sistem Politik Otoritarianisme Orde Baru.” Jurnal Adhikari 1, no. 3 (2022). https://doi.org/10.53968/ja.v1i3.41
- Detiknews. “Melibatkan CK, Begini Kronologi Lengkap Penyuapan Bupati Bogor.” 08 Agustus. diakses pada 1 April 2026. https://news.detik.com/berita/d-2656960/melibatkan-ck-begini-kronologi-lengkap-penyuapan-bupati-bogor
- Kementerian Keuangan. “Beda Keuangan Negara dan Kekayaan Negara.” 19 November. diakses pada 24/03/2026. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/6817/Beda-Keuangan-Negara-dan-Kekayaan-Negara.html
- Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pelaporan Berkala Tindak Pidana Korupsi.” Maret 2026. diakses pada 24/03/2026. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdul Muit

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.