Review Process Policy

Seluruh artikel penelitian yang diajukan ke Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria menjalani proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat. Proses penelaahan ini memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan bersifat orisinal, memiliki landasan akademik yang kuat, dan memberikan kontribusi yang bermakna bagi pengembangan ilmu hukum. Kebijakan penelaahan jurnal ini mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Jenis Penelahaan
Jurnal menerapkan sistem penelaahan sejawat anonim ganda (double-blind peer review). Penelaah tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas penelaah. Oleh karena itu, penulis wajib menghapus seluruh informasi yang dapat mengungkap identitas mereka dari naskah sebelum pengajuan.

2. Jumlah Penelaah
Setiap naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya satu orang Reviewer independen yang memiliki keahlian dalam bidang hukum yang relevan. Sedapat mungkin, penelaah berasal dari institusi yang berbeda dengan institusi penulis. Reviewer berasal dari berbagai institusi di Indonesia maupun luar negeri.

3. Pemeriksaan Awal dan Pemeriksaan Kemiripan
Sebelum memasuki proses penelaahan sejawat, editor memeriksa apakah setiap naskah:

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikembalikan kepada penulis atau ditolak tanpa melalui proses penelaahan.

4. Kriteria Penelaahan
Reviewer menilai setiap naskah berdasarkan kriteria berikut:

  • Orisinalitas dan kebaruan penelitian.
  • Signifikansi penelitian bagi teori, praktik, atau kebijakan hukum.
  • Kedalaman dan ketepatan analisis hukum.
  • Kesesuaian metode penelitian yang digunakan.
  • Penggunaan sumber-sumber yang mutakhir dan relevan.
  • Kejelasan struktur dan bahasa.
  • Kesesuaian antara kesimpulan dan hasil analisis.

5. Rekomendasi dan Keputusan
Reviewer memberikan salah satu rekomendasi berikut: diterima (accept), revisi minor (minor revision), revisi mayor (major revision), atau ditolak (reject).

Keputusan akhir ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) berdasarkan laporan para reviewer. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan di antara rekomendasi para penelaah, editor dapat mengundang penelaah tambahan.

6. Kerahasiaan dan Etika
Naskah yang sedang dalam proses penelaahan bersifat rahasia. Reviewer wajib:

  • Tidak membagikan naskah atau menggunakan isinya untuk kepentingan pribadi.
  • Tidak mengunggah bagian mana pun dari naskah ke perangkat kecerdasan buatan generatif.
  • Mengungkapkan setiap konflik kepentingan dan menolak penugasan penelaahan apabila terdapat konflik kepentingan.

Naskah yang diajukan oleh anggota tim editorial maupun penulis dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menjalani proses penelaahan yang sama dengan naskah lainnya. Penanganan naskah tersebut dilakukan oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan.